Perkuat Sinergitas Pengawasan Obat dan Makanan di Wilayah Perbatasan, Loka POM di Kabupaten Merauke Lakukan Koordinasi Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Merauke

22-07-2024 Umum Dilihat 1398 kali

Merauke (01/07/2024) Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan BPOM No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan BPOM No.27 tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia, maka dari itu Loka POM di Kabupaten Merauke melaksanakan koordinasi strategis dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Merauke. Koordinasi ini terkait pengawasan di wilayah perbatasan PNG dan Indonesia, komoditi apa saja yang sering masuk dari Wilayah Negara PNG ke Indonesia, dan pengawasan barang kiriman dan/atau barang bawaan penumpang (SAS) yang masuk melalui jalur darat, air maupun udara.

Semoga dengan koordinasi yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran, dan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat terutama pada pintu masuk/border market Obat dan Makanan.

Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Merauke.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Loka POM di Kabupaten Merauke ; Subsite : merauke.pom.go.id; Whatshapp : 08114917817; Instagram : @bpom.merauke ; Facebook : Loka POM di Merauke; Kantor : Jl. Garuda Mopah Lama - Leproseri, Merauke, Papua Selatan

Sarana