MERAUKE – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Merauke menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), dan Implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 kepada Penanggung Jawab Sarana Kefarmasian pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di RM. Cita Rasa, Merauke.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta, yang terdiri atas 13 peserta secara luring dan 12 peserta secara daring. Peserta berasal dari Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI), Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI), serta apoteker dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian tenaga kefarmasian terhadap pengendalian resistensi antimikroba serta pencegahan penyalahgunaan obat. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai resistensi antimikroba, faktor penyebab terjadinya resistensi antimikroba, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga bertujuan mendorong penggunaan antibiotik secara bijak dan rasional di fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus memperkuat peran dan tanggung jawab apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian di apotek dalam mencegah praktik penyerahan antibiotik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) serta implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap pengelolaan obat di sarana kefarmasian.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Minarto, S.Farm., Apt. selaku Kepala Loka POM di Kabupaten Merauke, Ruri Yulianti, S.Si., Apt., dan Mathilda Irianty, S.Farm., Apt. Para narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidang dan kompetensinya, serta memberikan penguatan kepada peserta mengenai pentingnya kolaborasi antara BPOM dan tenaga kefarmasian dalam menjamin penggunaan obat yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Dalam paparannya, Kepala Loka POM di Kabupaten Merauke, Minarto, S.Farm., Apt., menekankan pentingnya peran apoteker dalam mencegah terjadinya resistensi antimikroba.“Pengendalian penyalahgunaan antibiotik dimulai dari apoteker. Diharapkan apoteker tidak memberikan antibiotik tanpa resep dokter supaya tidak terjadi resistensi antibiotik,” ungkap Minarto.
Lebih lanjut, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama dalam pengendalian resistensi antimikroba dan pencegahan penyalahgunaan OOT. Komitmen dan dukungan dari PC IAI, PD IAI, serta para apoteker diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas.Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menjadi bentuk kesepahaman dan komitmen bersama untuk mendukung penggunaan obat yang rasional, mencegah penyerahan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan OOT di masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Loka POM di Kabupaten Merauke berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan organisasi profesi dan tenaga kefarmasian di wilayah kerja Papua Selatan dalam mendukung pengendalian resistensi antimikroba dan pencegahan penyalahgunaan obat.
Bersama, kita wujudkan penggunaan obat yang aman, tepat, dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi media layanan Loka POM di Kabupaten Merauke; Subsite: merauke.pom.go.id; Whatsapp: 08114917817; Instagram: @bpom.merauke; Facebook: Loka POM di Merauke; Kantor: Jl. Garuda Mopah Lama-Leproseri, Merauke, Papua Selatan