Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Loka POM di Kabupaten Merauke merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Kantor Loka POM di Kabupaten Merauke terletak di Jln. Garuda Mopah Lama, Leproseri, Merauke, Papua Selatan.
Loka POM di Kabupaten Merauke dalam melaksanakan tugasnya mencakup wilayah yang terdiri dari 4 Kabupaten, 78 Distrik, 24 Kelurahan, dan 686 Kampung. Adapun pembagian kabupaten di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Merauke tersebut meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi serta Kabupaten Asmat.
Kabupaten Merauke sebagai kabupaten yang berada di ujung timur bagian selatan Negara Indonesia, dengan luas wilayah mencapai hingga 47.297,44 km2 atau 14,67 persen dari keseluruhan wilayah Provinsi Papua, menjadikan Kabupaten Merauke sebagai kabupaten terluas tidak hanya di Provinsi Papua namun juga di antara kabupaten lainnya di Indonesia. Kabupaten kedua yaitu Kabupaten Boven Digoel dengan luas wilayah 22.812,77 km2. Kabupaten ketiga yaitu Kabupaten Mappi dengan luas wilayah 24.016,97 km2, dan Kabupaten Asmat seluas 26.142,93 km2.
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Misi
-
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Budaya Organisasi Loka POM Merauke mengacu kepada Budaya Organisasi BPOM. Dan nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh-kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya yaitu:
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM ; tugas, fungsi dan kewenangan Loka POM di Kabupaten Merauke adalah sebagai berikut :
-
Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan;
-
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
-
Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan Intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dilihat dari fungsi Loka POM di Kabupaten Merauke secara garis besar, terdapat 4 (empat) inti kegiatan atau pilar lembaga, yakni :
-
Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) mencakup :Peningkatan registrasi/ penilaian dan peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
-
Pengawasan Obat dan Makanan pasca beredar di masyarakat (postmarket) mencakup : pengambilan sampel, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di seluruh Indonesia;
-
Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk. Selain itu melalui Peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan;
-
Penegakan hukum melalui fungsi pengamanan, intelijen dan penyidikan dalam rangka memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Budaya Organisasi Loka POM Merauke mengacu kepada Budaya Organisasi BPOM. Dan nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh-kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya yaitu:
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah
Struktur Organisasi
Profil Minarto, S.Farm, Apt
Minarto, S.Farm, Apt lahir di Tulung Agung tanggal 18 Desember 1982. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Merauke pada tanggal 03 Juli 2023.
Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2008 di Balai Besar POM di Jayapura. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker di Universitas Widya Mandala Surabaya pada tahun 2002 - 2008.
Beliau memperoleh Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia, dan juga berkesempatan memperoleh Piagam Penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) atas prestasi istimewa dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawasa Angkatan II Tahun 2024.