Layanan

Mariani Pangalak, S.KM

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Selasa
  • 07.30 - 16.00 WIT

apt. Derisyanti Kalapadang, S.Si

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Rabu
  • 07.30 - 16.00 WIT

Andi Delvi Ayu Stefyani, S.Farm., Apt

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Kamis
  • 07.30 - 16.00 WIT

Endah Prasetia Susanti, S.T.P., M.Sc

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Jumat
  • 07.30 - 16.30 WIT

Aurelia Dhea Fradista, S.Gz

Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Senin
  • 07.30 - 16.00 WIT

AKG dihitung berdasarkan hasil analisa zat gizi pertakaran saji dibagi dengan acuan label gizi pada kelompok atau target konsumen tertentu sesuai Perka BPOM No.9 tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi

Disampaikan bahwa sebelum melakukan importasi, produk tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di BPOM dan memiliki NIE. Dokumen persyaratan pendaftaran pangan olahan impor yakni sesuai dengan Peraturan KBPOM No. 39 Anak lampiran II.4

Sesuai Perka no 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa nomor Izin edar adalah bagian dari label, label dicantumkan pada, di dalam dan atau di kemasan, sehingga pencantuman nomor Izin edar mengikuti letak label. Apabila di kemasan Dus mi ada Label, maka harus cantumkan nomor Izin edarnya.

Sesuai Perka BPOM No. 12 tahun 2016 bahwa surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor dikeluarkan oleh produsen di luar negeri atau distributor yang ditunjuk oleh produsen di luar negeri.

Sesuai Perka BPOM RI Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan tertera bahwa produk dengan kategori jenis pangan olahan udang memiliki batas maksimum arsen 1,0 mg/kg.

Peraturan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan statusnya berlaku. Menurut peraturan tersebut pada Pasal 6 Ayat 3 disebutkan bahwa iklan Pangan Olahan tertentu sebelum dipublikasikan harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.

Salah satu persyaratan dokumen teknis pengajuan SKI Bahan Pangan yaitu Sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku, sehingga dapat dilampirkan keduanya atau salah satu dokumen saja.

Sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 36 tahun 2013 bahwa batas maksimum pengawet potassium sorbate pada yoghurt yakni 1000mg/kg dihitung sebagai asam sorbat dan batas maksimum pengawet sodium benzoate pada yoghurt yakni 200mg/kg dihitung sebagai asam benzoat.

Sesuai Peraturan Kepala BPOM No 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan bahwa Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.

Kalium (Potassium) Bromat dilarang pada Pangan sesuai Permenkes 033/2012. Pilihlah roti yg sudah sertifikasi PIRT atau registrasi BPOM MD yang sudah dievaluasi keamanannya.

Penggunaan BTP tidak diperbolehkan sebagai pencantuman klaim pada produk.

Sesuai Peraturan Kepala BPOM No.38 tahun 2013 tentang batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan antioksidan bahwa BTP Askorbil Palmitat tidak diperbolehkan digunakan dalam kategori produk bakeri. Yang diperbolehkan adalah Asam askorbat (Ascorbic acid) dengan batas maksimum CPPB, Natrium askorbat (Sodium ascorbate) dengan batas maksimum 1000mg/kg sebagai asamnya, Kalsium askorbat (Calcium ascorbate) dengan batas maksimum CPPB, Kalium askorbat (Potassium ascorbate) dengan batas maksimum 1000 mg/kg sebagai asamnya, Tokoferol (Tocopherol) dan turunannya dengan batas maksimum CPPB

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, Lampiran 1, bahwa produk dengan klaim sumber vitamin C dapat dihitung dengan 7,5% Acuan Label Gizi (ALG) per 100 ml (dalam bentuk cair).

Berita ini tidak benar. Silakan simak penjelasan BPOM RI pada http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/26/Penjelasan-Badan-POM-Tentang-Kode-E-Numbers-Pada-Pangan-Olahan.html dan http://www.pom.go.id/new/index.php/view/klarifikasi/30/Kehalalan-Produk-Obat-dan-Makanan - serta-penggunaan-kode-E-Numbers.html

Perusahaan yang memiliki API-P dapat melakukan importasi bahan baku produk pangan yang digunakan untuk produksi pada pabrik sendiri.

Prosedur tetap KLB leading sektornya dinkes setempat melalui petugas kesehatan terdekat untuk melakukan penanganan korban, sampel dan investigasi korban sebagai data dukung untuk menetapkan penyebab keracunan yang akan diuji oleh Balai POM setempat.

Sesuai Peraturan Kepala BPOM  No 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 74 ayat (3) disebutkan digit angka berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan.

Format surat pernyataan keabsahan dokumen dapat diunduh pada akun e-reg pangan di bagian home> master data.

Parameter pengujian yang dilakukan untuk pendaftaran pangan olahan sesuai dengan PerKa BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan atau dapat dilihat pada bantuan petunjuk penggunaaan hasil analisa di e-reg pangan olahan (http://e-reg.pom.go.id/index.php/bantuan/manual). Pada peraturan tersebut, pengujian timbal sebagai salah satu persyaratan pengujian yang harus dilakukan untuk pendaftaran pangan olahan di BPOM.

Spesifikasi BTP adalah jika menggunakan BTP maka harus dilengkapi dengan jumlah bahan yang digunakan dan fungsi (golongan BTP). Lebih lanjut terkait hal tersebut dapat dilihat pada PerKa BPOM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (hal. 80).

Pengajuan SKI untuk 2 item produk boleh dijadikan satu Health Certificate nya, namun pada Health Certificate tersebut perlu dituliskan nama dan jumlah masing-masing item.

Penulisan tanpa MSG tidak diperbolehkan pada label pangan. Informasi tanpa BTP hanya dapat mencantumkan informasi berupa keterangan tanpa pemanis buatan, tanpa pengawet, tanpa pewarna sintetis, tanpa antioksidan, tanpa penguat rasa. Pencantuman informasi tanpa BTP tidak diizinkan menggunakan dan/atau disertai pencantuman nama jenis BTP sesuai PerKa BPOM No.23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan.

Sarana